Sistem Ekonomi Ala VOC

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

Ilustrasi

BAGI yang mengenal sejarah lahirnya kemerdekaan Indonesia tahun 1945, judul artikel ini sangat mudah dikenali, tapi bagi generasi muda sekarang, belum tentu semua tahu tentang sejarah kemerdekaan Indonesia berproses. Menurut catatan sejarah, Indonesia dijajah Belanda selama kurang lebih 350 tahun. Rasanya masa penjajahan yang dialami bangsa ini paling lama di dunia dibanding negara-negara lain yang pernah mengalami penjajahan oleh bangsa lain.

Baru secara de facto dan de jure atas kepemimpinan duet Soekarno-Hatta selaku Presiden RI pertama, Indonesia secara resmi menyatakakan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945. Mulai saat itulah Indonesia resmi menjadi sebuah negara yang berdaulat secara politik. Sebagai bangsa yang merdeka, harapan-harapan Indonesia pada masa post kemerdekaan untuk membangun hari depannya tentu mulai terpikirkan oleh para penguasa kala itu.

Salah satunya bagaimana negara ini menata sistem politik dan ekonominya pasca kemerdekaan. Sebagai negeri yang mengalami masa penjajahan yang cukup lama, apa pun sistem politik dan ekonomi yang akan dibangun, sedikit banyak dapat mempengaruhi perilaku politik dan ekonomi yang akan dikembangkan. Khusus yang terkait masalah ekonomi, pandangan Indonesia mengenai pembangunan ekonominya tentu banyak dipengaruhi Belanda yang bersifat eksploitatif, yang mengkonsentrasikan sebagian besar ekonomi di tangan asing dan orientasi bisnisnya mengarah kepada produksi komoditas, seperti karet, timah, minyak tanah dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia.

Tindakan ini bisa dianggap a-nasionalis dan akibatnya para kaum nasionalis kala itu mulai dari presiden pertama Soekarno berharap untuk mengambil alih kontrol ekonomi dari tangan asing dan membangun basis bagi kesatuan nasional, pembangunan dan kemandirian.

Langkah politik yang tepat, tindakan yang diambil oleh para kaum nasionalis saat itu dan ini menunjukkan komitmen politik yang cukup brilian untuk menjadikan Indonesia mandiri dalam mengelola ekonominya. Dari catatan sejarah ini, memberikan gambaran pemahaman kepada kita bahwa sesungguhnya landasan membangun ekonomi Indonesia dengan basis utamanya kemandirian telah dicanangkan sejak pasca kemerdekaan oleh para kaum nasionalis (founding father).

Semangat ini yang harusnya menjadi kerangka landasan dalam perumusan kebijakan ekonomi Indonesia dalam lingkungan apa pun yang terjadi, termasuk di jaman globalisasi seperti sekarang ini. Kemandirian ekonomi tidak bisa hanya dijadikan jargon politik saja, tetapi harus berujud nyata dalam tindakan yang lebih konkret. Kebijakan ekonomi, investasi dan perdagangan harus dibangun dalam kerangka kemandirian bangsa yang tidak bergantung pada bangsa lain.

Kerangka kebijakan ekonomi saat ini dan di masa depan, konteksnya harus tetap mengacu kepada asas kemandirian ekonomi, demokrasi ekonomi yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan. Pesan ini clear dan kalau kerangka kebijakan ekonomi kita tidak diorientasikan kepada tujuan ini, bisa dianggap keliru dan harus dikoreksi dan diperbaiki.

Sepanjang perjalanan sejarah, komitmen kemandirian dalam membangun ekonomi negeri ini amat tidak mudah mewujudkannya. Fakta yang ada, pengaruh alam penjajahan dalam mengelola ekonomi berbasis sumber daya alam, masih kita rasakan hingga saat ini. Hasil bumi kita yang bersumber dari kebun, hutan dan tambang, kita ekspor mentah-mentah untuk memenuhi kebutuhan bangsa lain.

Usaha tambang dan migas dieksplotasi habis-habisan oleh perusahaan asing. Kalau kita kembali ke sejarah masa lalu, berarti sistem ekonomi dan perdagangan yang dianut negeri ini sepertinya persis di zaman VOC dulu. Rotan kita ekspor mentah, kakao, nikel, aluminium, bauxit juga demikian. Nasionalisasi aset produktif milik negara tidak dijadikan tujuan pembangunan pengelolaan sumber daya ekonomi nasional.

Tapi privatisasi dan menghadirkan asing sebanyak-banyak untuk mengembangkan aset nasional sepertinya menjadi obsesi dan kerangka kebijakan ekonomi bangsa dengan alas an keterbukaan ekonomi, globalisasi dan perdagangan bebas. Oleh sebab itu,mari kita tinggalkan cara-cara mengelola sumber daya ekonomi bangsa ini seperti zaman VOC. Kalau hanya seperti ini, kita tak perlu repot memiliki orang-orang pintar dalam juimlah yang banyak karena sistemnya sederhana saja, yaitu ambil dan jual. Yang penting dapat duit, bukan do it.

Hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2011 yang jatuh pada hari Rabu, harus dapat kita gunakan berkontemplasi untuk melihat apa yang terjadi dan yang harus kita kerjakan untuk menyongsong hari esok yang lebih memuliakan bangsa ini agar lebih bermartabat dan berperadaban secara ekonomi, sosial, budaya dan politik.

Politik kita ke depan harus yang semakin bermatabat dan beradab. Demikian pula politik ekonomi yang kita bangun, harus sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi, nasionalisme dan kepentingan nasional. Peran asing, kita letakkan hanya sebagai pelengkap dalam pengelolaan sumber daya ekonomi nasional danbukan sebagai aktor utama.

Kerangka aturan mainnya kita tata kembali dan kita hindari semaksimal mungkin terjadinya wilayah abu-abu di dalam pola pengaturannya. Sikap hidup bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang bermartabat dan berperadaban, harus demikian adanya. Tidak boleh mendua, dengan alasan untuk lebih bisa mendunia.
Ekonomi Indonesia ke depan harus berbasis pada pelipatgandaan nilai tambah di dalam negeri.

Investasi dilakukan dalam rangka pelipatgandaan nilai tambah. Industri dibangun dan dikembangkan, juga dalam rangka pelipatgandaan nilai tambah sumber daya alam nasional, bukan sekedar mendirikan pabrik atau bengkel. Perdagangan internasional juga harus demikian. Bukan asal gali dan asal petik kemudian kita jual ke luar negeri dengan alasan sekedar dapat devisa.

Yang harus kita lakukan adalah sistem ekonomi ala Indonesia (bukan ala barat/ yang sangat kapitalis/liberalis) yang sesuai dengan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan secara konstitusional dalam pasal 33 UUD 19 45. Semangat ini yang perlu diingatkan dan ditegaskan kembali.

Kenapa demikian?. Karena ada yang mengatakan; muridnya Adam Smith yang paling banyak di dunia katanya di Indonesia. Benar atau tidak, hanya rumput bergoyang yang tahu. ***

CATEGORIES
TAGS