Setuju, Tarif Angkutan Umum kelas Ekonomi turun 5 Persen

Loading

161537_620
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premiun dan solar, tarif angkutan umum kelas ekonomi turun minimal lima persen dari tarif resmi yang berlaku.

“Kita menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi,” kata Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena Surbakti di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Eka DPP Organda menginstruksikan kepada DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 5 persen. Penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi dilakukan agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM.

DPD Organda diminta bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat guna melaksanakan instruksi tersebut dan meneruskan kepada DPC Organda di semua daerah. “Kami akan berkoordinasi dengan Dishub untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) formal tarif angkutan ekonomi,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan tarif untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, serta tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya.

Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut dilakukan seiring dengan penurunan harga BBM bersubsidi, yakni premium Rp 6.600 per liter dan solar Rp 6.400 per liter.Penurunan tarif diharapkan dapat memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan dan untuk tetap bisa mengedepankan keselamatan dalam pelayanan.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diteruskan kepada semua kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.

Perubahan tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyeberangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi, dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS