Seskab Jelaskan Soal Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Perorangan

Loading

jokowi-naikkan-tunjangan-uang-muka-mobil-pejabat-jadi-rp-210-juta

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto meyakini, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, yang menaikkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000, tidak akan menambah kemacetan Jakarta. Pasalnya, tunjangan tersebut paling akan dinikmati oleh sekitar 100 orang.

“Itu untuk pembelian uang muka kendaraan. Kalian nariknya terlalu jauh,” kata Andi kepada wartawan yang mengaitkan penerbitan Perpres tersebut dengan rencana pembangunan LRT dan MRT di Jakarta. Seskab mengingatkan, kendaraan yang dibeli pejabat lembaga negara yang memperoleh fasilitas tunjangan uang muka paling dipakai rutin hingga tiga tahun ke depan. Sementara pembangunan fasilitas transportasi massal di Jakarta, yaitu LRT dan MRT, diperkirakan baru selesai lima tahun lagi.

“Tidak berpengaruh secara signifikan pada kemacetan, karena itu (hanya) untuk 100 orang,” kata Andi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4) sore, seperti dipetik dari laman Setkab.

Sebagaimana diberitakan, dengan pertimbangan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor, Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat; anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Hakim Agung Mahkamah Agung; Hakim Mahkamah Konstitusi; anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan anggota Komisi Yudisial.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar struktur Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Luhut B. Pandjaitan tidak terlalu gemuk, karena sudah ada Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab), Andi Widjajanto mengatakan, sampai saat ini di Kantor Staf Kepresidenan baru ada Kepala Staf dan 4 Deputi.

“Baru itu saja. Baru 1 Kepala Staf dengan 4 Deputi. Sampai hari ini belum diusulkan dari Kepala Staf untuk pengisian jabatan-jabatan di bawahnya,” kata Andi. Masih dianggap ramping ya? “Ya, hanya 5 orang,” jawab Andi.

Seskab mengemukakan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 disebutkan jabatan-jabatan yang bisa diisi Kepala Staf. “Tentunya itu dilakukan dengan rasionalisasi efisiensi kerja kelembagaan ke depan,” katanya. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS