Semakin Mendesak Keterbukaan Memperoleh Informasi
PURWOREJO, (tubasmedia.com) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini, menggelar sosiaslisasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Purworejo. Kegiatan tersebut sebagai hasil kerja sama Komisi Informasi Jateng dengan Dinas Perhubungan dan dibuka Sekda Purworejo Tri Handoyo.
Pada kesempatan itu Bupati Purworejo dalam sambutan yang dibacakan Tri Handoyo mengungkapkan tuntutan akan keterbukaan dalam memperoleh informasi semakin mendesak seiring dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam Undang-Undang tersebut pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, namun begitu tetap ada pengecualian pada informasi tertentu.
Dalam Undang-Undang tersebut juga merupakan suatu perwujudan konkrit proses demokrasi di Indonesia, karena sebagai dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Hal itu sejalan dengan bergulirnya era reformasi yang berimplikasi dengan adanya perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Ditegaskan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan perangkat hukum baru yang mengandung prinsip transportasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kesempatan tersebut hadir komisioner antara lain wakil ketua Nur Fuad yang juga sebagai narasumber, Koordinator Bidang Edukasi, Handoko Agus, koordinator Bidang Kelembagaan dan Pelayanan Publik Sosiawan. (ahmad)