Sektor Industri Berbasis Sumber Alam Diutamakan

Loading

jatiluwih-1JAKARTA, (tubasmedia.com)- Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 maka industri prioritas yang masuk kelompok industri andalan adalah industri pangan, farmasi kosmetik dan alat kesehatan, tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, alat transportasi, elektronika dan telematika/ICT, serta pembangkit energi.

Untuk industri pendukung diisi oleh sektor barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri. Sementara industri hulu di antaranya adalah hulu agro, logam dasar dan bahan galian bukan logam dan kimia dasar berbasis migas dan batubara.

Menurut Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Achmad Sigit Dwiwahjono Sigit, setelah sektor industrinya dipilih, tugas yang harus dilakukan adalah menentukan kriteria tingkat komponen dalam negeri minimal 40% dalam setiap investasi baru.

Dijelaskan, pengembangan industri bahan baku dan perantara difokuskan pada program quick wins di 14 kawasan industri di luar Jawa. Selanjutnya, sektor industri berbasis sumber daya alam yang dikembangkan di setiap kawasan industri diutamakan untuk dihadirkan.

Diarahkan agar sesuai dengan rencana pengembangan kawasan industri di luar Pulau Jawa. Selain itu, sektor unggulan yang diutamakan juga mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional.

Adapun upaya menghadirkan investasi bahan baku dan perantara dibijaki oleh pemerintah lewat berbagai cara. Salah satunya membebaskan pengenaan tarif bea masuk bahan baku dan barang setengah jadi yang diimpor dari negara yang belum menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia.

Skema yang disebut inland free trade agreement itu dimaksudkan untuk menarik investasi asing di sektor industri manufaktur, mensubstitusi impor barang kon sumsi, dan mendorong ekspor.

Kemenperin akan mengeluarkan cara, terkait rencana prioritas pengembangan industri bahan baku dan perantara. “Peraturan induknya mungkin di hadirkan lewat peraturan pemerintah, te tapi kalau kami sepertinya berwujud Peraturan Menteri Perindustrian,” ujarnya. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS