Sebelum Tetapkan Komjen Budi Tersangka, Harusnya KPK Surati DPR

Loading

Junimart-Girsang

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Junimart Girsang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki cara yang benar dalam memposisikan parlemen sebagai lembaga politik.

Hal itu menyusul penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Kepolisian RI di Komisi III DPR.

“Seharusnya KPK cerdas surati kami di Komisi III, kasih tahu kami secara resmi, kami sedang lakukan lidik dan posisinya sebentar lagi sidik, kemungkinan besar sesuai bukti dalam lidik yang bersangkutan akan jadi tersangka, kemudian kami (Komisi III) akan berhenti,” kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Mabes Polri terhadap KPK menurutnya merupakan hak hukum Budi Gunawan. Namun ada mekanisme yang harus dijalankan bekas ajudan Megawati Soekarnoputri.

“Waktu (Komisi III) fit and proper, saya tanya beliau tentang penetapan tersangkanya, beliau katakan saya tak pernah diperiksa, di BAP bentuk bagaimanapun dalam perkara. Budi juga katakan tidak tahu pasal apa yang dipersangkakan pada saya, itu sudah jelas, padahal sebenarnya kalau kita mau cerdas, KPK paling cerdaslah,” paparnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS