Saurip Kadi: Prabowo tak Usah Bersilat Lidah, Dia Libatkan Perusuh Bayaran Bersenjata Api…

Loading

JAKARTA,(tubasmedia.com) – Pemerintah semestinya segera meminta pertanggunganjawab atas jatuhnya korban pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 kepada Paslon 02 dan jajarannya serta elit pendukung yang selama ini menganjurkan untuk melakukan “Demo Super Damai”.

“Pemerintah tidak boleh ragu dan apalagi berlama-lama membiarkan mereka ramai-ramai ‘cuci tangan’ dengan meminta Polri bertanggung jawab atas jatuhnya korban tersebut dan belakangan juga menuduh ada pihak lain yang menunggangi ‘Demo Super Damai’ tersebut,” kata Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, mantan Aster Kasad, di Jakarta kemarin.

Saurip Kadi,  kepada wartawan, mengatakan, pernyataannya itu berangkat dari realita bahwa jajaran Paslon 02 secara sadar dengan sengaja mengabaikan mekanisme sengketa Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan tujuan mereka melakukan people power (sebutannya kemudian diubah menjadi “Gerakan Kedaulatan Rakyat” dan terakhir dengan menggunakan istilah “Demo Super Damai”) untuk Makar yang dibuktikan dengan skenario penciptaan kerusuhan dengan melibatkan perusuh bayaran dan penggunaan senjata api.

Kudeta Yang Gagal

Menurut Saurip Kadi, sesungguhnya tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilu tak lebih hanyalah issue puncak sekaligus sebagai gong dari upaya “penyemprotan” hoax, fitnah, ujaran kebencian, sentimen agama dan juga etnis kepada pubik sejak awal pemerintahan Jokowi yang secara massive dilakukan ketika bangsa ini memasuki tahun politik, dalam rangka melakukan kudeta melalui gerakan people power. Namun ternyata gagal.

Dan dilihat cara pengorganisasian serta proses panjang dalam rangka pengerahan massa dalam jumlah besar dan lebih khusus lagi dalam merancang munculnya triger kemarahan rakyat, maka secara akal sehat dapat dipastikan bahwa kerusuhan bukanlah kejadian “kebetulan”, tapi “by design” yang hanya mungkin ditangani oleh orang-orang yang berpengetahuan serta berafeksi dalam pekerjaan pengerahan massa dan penggunaan kekuatan kekerasan.

Penanggung Jawab

Dikatakan Saurip Kadi, bagi Prabowo Subiyanto (PS), kasus kemanusiaan yang menyebabkan hilangnya sejumlah nyawa manusia dalam kaitan kerusuhan 21-22 Mei 2019 adalah kali kedua. Tidak usah bersilat lidah, dahulu di tahun 1998 sebagai Danjen Kopassus dengan status sebagai Panglima Komado Utama Pembinaan yang tugas dan kewenangannya hanya terbatas pada penyiapan kesatuan baik personil maupun alat peralatan termasuk didalamnya mutu tempur dan jiwa korsa Kopassus, PS telah melakukan perbuatan Pelanggaran HAM berat.

Masih segar dalam ingatan publik, tambah Saurip,  PS berinisiatif membentuk Tim Mawar yang ditugasi untuk menculik sejumlah aktifis pro demokrasi. Belum lagi keterlibatan PS di seputar lengsernya Pak Harto yang didahului dengan kerusuhan sosial di sejumlah kota khususnya di Jakarta.

Saurip menambahkan, kali kedua, PS selaku Capres nyata-nyata telah mengajak rakyat banyak khususnya pendukungnya untuk melakukan people power yang dirancang dengan penciptaan kerusuhan untuk menjatuhkan korban.

Terkait dengan kehadiran Polri dan juga TNI, Saurip menjelaskan bahwa secara yuridis formal adalah SAH  sebagaimana diatur dalam UUD dan UU terkait, tak terkecuali dalam upaya membubarkan pendemo ditengah malam. Kalau toh ada Aparatur Keamanan yang dalam melaksanakan tugas ternyata melampaui batas kewajaran dan apalagi melanggar HAM, maka wajib diusut sampai tuntas secara hukum. (red)

 

 

CATEGORIES
TAGS