Rieke: Perlu Komitmen Politik Lindungi TKI

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kegaduhan upaya perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tampaknya belum usai. Berbagai upaya dilakukan agar Warga Negara Indonesia yang berstatus TKI tersebut bisa merasa aman dan terlindungi bekerja di negeri orang. Kasus demi kasus muncul ke permukaan, bak gunung es. Masalahnya, bukan hanya menyangkut pembayaran upah, namun juga pertaruhan nyawa TKI itu sendiri.

Seabreg kasus mengenai TKI sudah pernah disodorkan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang dinakhodai Muhaimin Iskandar. Sayangnya, Kemenakertrans bak keberatan beban pekerjaan yang bertumpuk-tumpuk, sehingga masalahnya tak pernah terselesaikan hingga kini. Oleh karena itu, kata Rieke, perlu komitmen politik untuk melindungi TKI.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans baru-baru ini, salah seorang anggota Komisi ini, Rieke Dyah Pitaloka mensiasati strategi yang dianggap jitu. “Saya usul coba cicil satu per satu kasusnya dulu diselesaikan,” ujar pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini. Harapannya, tentunya gunung es itu lama-lama akan mencair.

Maraknya kasus TKI sebenarnya sudah merupakan pemberitaan lama. Semenjak terjadinya hukum pancung pada Ruyati – TKI wanita asal Sukatani Bekasi beeberapa waktu lalu, permasalahan yang bersinggungan dengan TKI kian mendapat porsi perhatian yang lebih dari pemerintah. Beruntun setelah itu ada lagi kasus Darsem – TKI asal Subang yang nyawanya terselamatkan oleh denda darah sebesar Rp 4,7 miliar yang dibayarkan oleh pemerintah kepada keluarga majikannya di Arab Saudi.

Dalam RDP tersebut, Menakertrans Muhaimin mengatakan, beda dengan di negeri kaya minyak, TKI yang bekerja di Malaysia juga membutuhkan hak perlindungan yang sama. Seperti yang dilakukan saat itu, jika di Malaysia sebenarnya tinggal kemauan menyetarakan kesamaan persepsi hukum antara Indonesia dan Malaysia.

Menurut Cak Imin – panggilan akrab menteri asal PKB itu, bahwa antara Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia berkeinginan untuk menjunjung tinggi hak-hak dan perlindungan para Pengguna Jasa dan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia serta pemenuhan hak-hak asasi mereka.

“Rujukan untuk itu telah dilakukan beberapa kali upaya pertemuan Kelompok Kerja Bersama antara Malaysia dan Indonesia yang tentunya untuk memperoleh komitmen bersama yang wajib ditaati,” ujar menteri.

Menurut Muhaimin, bahkan untuk kompetensi dalam melakukan pekerjaan, telah disepakati adanya Sertifikat Komppetensi Keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Indonesia.

“Kedua pihak bersepakat untuk tujuan pelaksanaan kerja sama dengan membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan yang terdiri dari perwakilan dari masing-masing pihak dengan memetakan permasalahan dan penyelesaiannya,” paparnya. Diharapkan pula ada tanggung jawab secara pribadi melalui agen penempatan di Malaysia untuk memperoleh perizinan dari pihak berwenang di Malaysia dalam perekrutan maupun mempekerjakan PLRT. (rudi kosasih)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS