Ribuan Minimarket di Jakarta Diduga Ilegal

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Keberadaan ribuan minimarket yang beroperasi di lima wilayah Pemprov DKI Jakarta diduga ilegal dan jika kedapatan melanggar aturan, pemilik minimarket ilegal itu akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga bulan, denda Rp 5 juta, serta sanksi administrasi seperti, pemanggilan, penutupan sementara hingga pencabutan izin.

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Ratna Ningsih mengatakan, verifikasi keakuratan data minimarket ilegal akan berlangsung selama satu pekan. Dalam verifikasi itu, akan diperiksa detail izin usaha dan persyaratan yang harus dilengkapi para pengusaha minimarket.

“Verifikasi dilakukan dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Diperkirakan memang cukup komplek dan rumit,” ujar Ratna Ningsih di Balaikota, Selasa (1/3).

Verifikasi yang dilakukan, ditambahkannya, juga akan memeriksa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Undang-Undang Gangguan (UUG). Hal-hal yang menimbulkan ganguan di antaranya, gangguan suara, bau, air buangan atau limbah, kotoran, asap, alkohol atau minuman keras, ancaman akibat bahaya kebakaran, ancaman terhadap keresahan sosial, ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia, ancaman terhadap moral, kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia.

“Setelah verifikasi data rampung, kami akan laporkan kepada gubernur untuk merumuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha minimarket tersebut,” katanya.

Pemberian sanksi, sambungnya, berdasarkan Perda No 2 Tahun 2002, dengan melihat izin dan persyaratan, juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan jika minimarket yang bersangkutan ditutup. Selain itu, juga didasari hasil analisa peran dari minimarket itu terhadap lingkungan.

“Kami tidak bisa langsung mencabut izin usaha minimarket itu dan menutupnya. Jika ada 10 pegawai dalam satu minimarket, berarti akan ada 10 ribu karyawan dari 1.000 minimarket yang akan kehilangan pekerjaannya,” tambahnya.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS