Ribuan Kontainer Barang Impor Masuk ke Indonesia Setiap Bulan, Aparat Negara Jadi Mafia Impor
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gap data perdagangan Indonesia terutama dengan China dan Singapura menunjukkan semakin besarnya barang impor yang masuk tidak tercatat (ilegal) ke Indonesia.
Kondisi ini, selain merugikan pendapatan negara, juga pasti menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produk dalam negeri dengan barang impor sehingga banyak produsen dalam negeri mengurangi produksi, melakukan PHK hingga menutup perusahaannya terutama di sektor tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik hingga perkakas rumah tangga.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno kepada wartawan di kantornya kemarin.
Hal ini kata Benny bisa terjadi disebabkan Ditjen Bea Cukai tidak menggunakan sistim port to port manifest dimana Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibuat importir tidak didasarkan pada Master B/L sehingga praktik under invoicing dan pelarian HS sangat umum digunakan oleh importir nakal dan selalu dimasukkan ke dalam jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) oleh oknum petugas Ditjen Bea Cukai.
Selin itu lanjutnya, pemeriksaan kontainer dilakukan tanpa AI (Artificial Intelligence) scanner dan sebagian besar kontainer masuk jalur hijau dengan alasan mengurangi dweling time. Mengutip informasi dari banyak pihak termasuk aparat penegak hukum, kata Benny, Ditjen Bea Cukai enggan menggunakan AI Scanner.
Selain itu katanya, Ditjen Bea Cukai memberikan banyak fasilitas impor (KB/PLB/GB/MITA) berlebih, namun tidak mempunyai sumberdaya yang cukup untuk melakukan pengawasan.
‘’Hal ini juga menyalahi TUPOKSI Ditjen Bea Cukai sehingga menyebabkan ketidak-seimbangan supply-demand di pasar domestik,’’ katanya.
Penegakan Hukum Lemah
Menuruy Benny, lemahnya penegakan hukum hingga kerjasama antara oknum importir, jasa logistik, petugas Djen Bea Cukai hingga pejabat tinggi dengan perlindungan aparat penegak hukum, semakin kuat dan membentuk jaringan mafia impor.
Integritas ASN Ditjen Bea Cukai yang sangat rendah sehingga dengan berbagai macam cara dari penetapan aturan/kebijakan hingga penyalahgunaan prosedur dilakukan memfasilitasi impor.
Guna mengatasi seluruh kecurangan itu, Benny mengusulkan pemerimtah menerapkan sistim Elektronic Data Interchange (EDI) dimana master B/L menjadi dokumen impor penyerta PIB.
Juga penggunaan AI Scanner dan meniadakan jalur hijau, dimana semua kontainer harus masuk melalui AI scanner dan masuk jalur merah (pemeriksaan fisik) apabila terdeteksi ada ketidak sesuaian antara isi container dengan dokumen.
Selainnya disebut, fasilitas impor untuk tujuan ekspor dibatasi hanya untuk KB (100% tujuan ekspor) dan KITE (sebagian tujuan ekspor sebagian tujuan domestik) saja serta menghapus fasilitas PLB/GB/MITA.
Juga dipandang perlu mengembalikan aturan barang bawaan dan barang kiriman sesuai PERMENDAG 3/2023 sekaligus melarang dengan tegas praktik impor borongan/kubikasi dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang terkait dengan praktik importasi ilegal hingga menerapkan sanksi maksimal.
‘’Menetapkan pelabuhan untuk importasi barang jadi seharusnya hanya di pelabuhan tertentu.,’’ katanya. (sabar)