Resmikan Sepeda Jadi Alat Angkut di Jakarta

Loading

011214-nas

 

JAKARTA,(tubasmedia.com) – Untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta, perlu ada kebijakan Pemerintah Provinsi untuk menjadikan sepeda sebagai alat angkut resmi. Artinya, tidak hanya sekedar untuk olah raga atau menyalurkan hobi untuk mengayuh sepeda.

Hal ini juga bisa mendorong mengurangi penggunaan sepeda motor, khususnya bagi golongan masyarakat tertentu yang terpaksa menggunakan sepeda motor untuk menghemat biaya dan lebih leluasa memanfaatkan celah menerobos rimba-raya kemacetan lalu lintas di tengah kota.

Sebelum jalanan dilengkapi dengan jalur khusus sepeda, bisa diinstruksikan agar aparat penegak ketertiban seperti petugas polisi lalu lintas dan anggota dinas perhubungan, bisa membantu memberi keamanan dan kenyamanam bagi pengendara sepeda di jalanan. Sehingga, pengguna alat angkut resmi sepeda ini akan bertambah banyak, karena mereka merasa dihargai, dituntun dan diperhatikan.

Untuk mengampanyekan perluasan penggunaan sepeda sebagai alat angkut, bisa diawali dari kebijakan pimpinan kantor-kantor pemerintah dan perusahaan swasta untuk memberikan sepeda bagi pegawai rendahannya sebagai kendaraan dinas. Bagi pegawai atau pekerja lain yang berminat memakai sepeda, bisa juga dibantu dengan cara beli kredit.

Namun bersamaan dengan itu, pemerintah kota harus terus merancang perluasan jalur khusus sepeda di jalan tertentu menuju kawasan perkantoran, perniagaan dan kawasan industri sebagai tujuan kerja.

Apabila kebijakan penambahan pengguna sepeda ini dilakukan, maka selain udara Jakarta semakin bersih, penggunaan sepeda motor juga ditengarai akan terus berkurang, terutama bagi golongan masyarakat tertentu yang selama ini memakai sepeda motor sebagai alat angkut untuk kerja atau berwirausaha kecil-kecilan.(anthon)

CATEGORIES
TAGS