Putusan Pra-Peradilan BG Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Loading

katarina

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan hakim Pra-Peradilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Komisari Jenderal Polisi (Komjenpol) Budi Gunawan (BG) tidak sah adalah sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Dampaknya ke depan, kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi tersangka kejahatan korupsi yang lainnya, akan mengajukan hal yang sama dengan BG karena merasa akan dimenangkan.

“Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan atau KPK, akan mengajukan Pra-Peradilan,” kata Chatarina seusai jalannya persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/15).

Menurut Chatarina, KPK tetap akan siap menghadapi semua tuntutan Pra-Peradilan yang diajukan semua tersangka KPK pada kemudian hari. Dia menilai, dalam Pra-Peradilan BG ini, KPK sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Sayangnya, kata dia, hakim mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Jadi, ada ketidakkonsistenan hakim. Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya,” tambahnya.

Hakim menilai, kendati masih berstatus sebagai anggota Polrti aktif, namun BG tetap saja dinyatakan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berwenang memeriksa BG. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS