Pukul Rata UKM Dikenai PPh Satu Persen

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pemerintah akan memukul rata pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar satu persen. Ditjen Pajak akan memberlakukan pajak UKM tersebut tidak berdasarkan omset tetapi kepada semua pelaku usaha di mal dan pusat-pusat belanja lainnya yang mempunyai tempat usaha.

Dirjen Pajak Fuad A Rahmany mengatakan pajak ini bukan berupa pajak UKM tetapi pajak bagi pelaku usaha yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar. Saat ini, aturan pajak usaha yang dipukul rata satu persen untuk PPh tersebut tinggal menunggu pengesahan Presiden SBY.

“Kita tak pakai omset. Pokoknya semua yang ada di Mal Mangga Dua, Tanah Abang, ITC yang omsetnya Rp 20 juta atau Rp 50 juta tetap kena satu persen. Yang tidak kena ketentuan itu usaha kaki lima, asongan, mikro di pasar-pasar dan tidak punya tempa usaha dan tempanya tidak permanen,” jelasnya ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Menurutnya Fuad tidak ada batasan omzet untuk pengusaha UKM yang terkena pajak. Semua akan dipukul rata satu persen selama mempunyai tempat usaha tetap. Saat ini belum mempunyai data berapa jumlah pengusaha UKM yang ada di Indonesia. “Jadi satu persen ini hanya untuk PPh saja, tapi kita juga sedang kaji untuk PPN dan pengusaha mengusulkan untuk kena sagtu persen ” tambahnya.

Fuad mengharapkan pengusaha UKM jujur melaporkan omset dan membayar pakalnya.”Kalau sampai tak bayar ya bukan warga negara yang baik. Kalau mereka (UKM) tak jujur, itu dosa,” katanya. (sis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS