PPP Ajukan Gugatan Kecurangan Pilpres ke MK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, partai berlambang Kakbah itu menggugat hasil Pemilihan Umum di 18 provinsi.

“Berdasar tracking kami, di 18 Dapil itulah suara kami hilang sebanyak 3.000-4.000 suara, jika ditotal melebihi 200 ribu, itu yang terlacak,” kata Juru Bicara DPP PPP, Achmad Baidowi, lewat keterangan resmi, Minggu (24/3).

Sosok yang akrab disapa Awiek itu juga mengatakan, seharusnya PPP meraup 6 juta lebih suara, melewati ambang batas empat persen.

“Kita lebih dari enam juta suara atau di atas 4,1 persen,” tuturnya.

Suara PPP diduga diubah di sejumlah Dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya. Sementara ada penambahan suara untuk partai lain, padahal seharusnya suara itu milik PPP.

“Dalam gugatan ini PPP diperkuat 23 lawyer,” tambah Achmad Baidowi.(sabar)

CATEGORIES
TAGS