PP No 52/2011 Sudah Diteken Presiden Jokowi

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2011 sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi Rabu pagi. Revisi PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP No 1/2007 tentang

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dan peraturan tersebut sudah bisa diberlakukan setelah 30 hari terhitung sejak PP diteken.

Sofyan menjelaskan, mulai bulan depan investor sudah bisa mengajukan insentif pajak berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian terkait berhak menentukan investor mana yang berhak menerima tax allowance.

“Soal pemberian insentif, nanti keputusan kebijakan yang diberikan BKPM, menteri teknis dan Dirjen Pajak dari rapat trilateral,” kata Sofyan. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS