Polres Taput Kikis Habis Pengguna Narkoba Hingga Akarnya
TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Polres Tapanuli Utara (Taput), akan mengikis habis pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Taput.
Keseriusan Polres Taput terbukti dengan hasil kerja jajarannya selama dua pekan terakhir dimana satuan reserse narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui kasat Narkoba AKP M.Agus Santoso kepada wartawan di mapolres Taput, Rabu 9/8 tahun 2023.
Dijelaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah Taput selama dua pekan terakhir berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.
Kata dia, penangkapan terakhir, Selasa, 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, dimana satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama Devi Royantoni Hutagalung (DRH) (26) warga Jl. Sinarta no. 27 Kecamatan Siantar Timur Kodya Siantar.
DRH berhasil di tangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Dijelaskan, saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkiba berupa sembilan belas buah dari kantong celana plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang di simpan di kotak rokok Union “jelasnya.
Kata dia,setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.
Tentu keberhasilan Sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan narkoba di wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.
Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan narkoba selama ini.
Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.
Kepada tersangka di sangkakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(edison ompusunggu)