Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Semakin Sulit di Jakarta

Loading

Sebenarnya hal itu sudah dipersyaratkan ketika memperoleh izin penguasaan lahan dari pemerintah. Tetapi kenyataan di lapangan tidak pernah terealisasi, karena tidak ada pengawasan. Bahkan, yang disebut areal fasilitas sosial (fasos) dan untuk fasilitas umum (fasum) yang semula ada dalam siteplan-nya, lama-lama menghilang menjadi areal terbangun untuk ruko, rukan, dll.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012, pengembang properti apartemen atau rumah vertikal, diwajibkan membangun perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang. Pengembang setidaknya harus mengalokasikan 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum. Alasan pengembang tidak bisa memenuhinya, karena harga tanah, khususnya di Jakarta yang terus naik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia, Eddy Ganefo kepada salah satu media di Ibukota, baru-baru ini mengatakan, tidak mungkin menggabungkan apartemen komersil dengan rusun sederhana dalam satu menara. Tidak sebanding apabila rusun berharga rendah, dijual di lokasi dengan harga tanah yang mahal.

Ia usulkan ada kompromi, misalnya, pengembang membangun rusun sederhana di kawasan penyangga yang harga jual tanahnya belum terlalu tinggi. Dicontohkan, harga rata-rata tanah di Jakarta mencapai Rp 50 juta/m2, sementara di Tangerang, Depok dan Bekasi (Tadebek) masih dapat Rp 5 juta – Rp 10 juta/m2. Rumah susun mewah (komersil) dibangun di Jakarta, sementara rusun sederhana dibangun di luar Jakarta (Tadebek). Tetapi, usul itu jelas bertentangan dengan Permen Perumahan Rakyat tersebut, karena apartemen komersil dan rusun sederhana harus dibangun dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Namun, untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, usul itu bisa juga dipertimbangkan sebagai jalan tengah dengan mengkonversikan kewajiban para pengembang properti yang tidak membangun hunian berimbang di kota Jakarta, agar membangun rumah susun sederhana sewa di tanah milik Pemprov DKI yang tengah gencar dilakukan saat ini.

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih terus berkonsentrasi memindahkan warga dari permukiman kumuh, bantaran sungai dan tepi-tepi waduk ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disediakan. Dalam dua tahun terakhir ini Pemprov DKI baru berhasil memindahkan sekitar 5.400 keluarga ke rusunawa yang ada. Padahal, masih puluhan ribu keluarga lagi yang harus ditampung di rusunawa.***

1
2
CATEGORIES
TAGS