Pernikahan Siri Moerdiono – Machica Mochtar Dihempas MA

Loading

301214-ragam-1

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Pernikahan siri Moerdiono dengan Machica Mochtar yang dimuluskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dihempaskan juga oleh putusan Mahkamah Agung (MA) melalui penolakan gugatan penyanyi dangdut tersebut.
Pernikahan siri dengan Moerdiono orang kuat di era Orde Baru itu sama sekali tidak dianggap oleh negara. Bahkan, dengan anak hasil hubungan mereka itu, negara mencoret dari daftar anak biologis dan anak sah keduanya.

Pertimbangan MA sesuai putusan Kasasi No. 329 K/Ag/2014. Dinyatakan, judex factie Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) keliru dalam mempertimbangkan dan memutus perkara in casu, dengan pertimbangan, bahwa kewenangan PA di bidang perkawinan sebagaimana dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 49 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989 tentang PA, yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua No. 50 Tahun 2009, ada 22 point yang dimaksud dengan bidang perkawinan.

Kemudian, pemohon kasasi di dalam petitum angka 2 mengajukan tuntutan agar pengadilan menyatakan bahwa perkawinan antara Aisyah Mochtar dengan almarhum Drs Moerdiono yang dilangsungkan pada 20 Desember 1993 adalah pernikahan yang sah menurut hukum Islam, namun pernikahan tersebut tidak dapat dicatatkan. Tuntutan tersebut tidak termasuk kewenangan PA karena angka 22 penjelasan pasal 49 ayat 2 hanya memberi kewenangan untuk menyatakan sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Begitu juga atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan PA Jaksel dalam hal menolak gugatan tentang pengesahan perkawinan in casu sudah tepat dan benar. Pemohon kasasi dalam petitum angka 3 mengajukan tuntutan agar pengadilan menyatakan sebagai hukum bahwa anak laki-laki yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan yang lahir di Jakarta pada Senin, tanggal 5 Februari 1996 adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam. Sedangkan petitium angka 4 menuntut untuk dinyatakan sebagai anak di luar perkawinan yang mempunyai hubungan perdata dengan almarhum Moerdiono sebagai ayahnya.

Disimpulkan, antara petitum angka 3 dengan petitum angka 4 tersebut terjadi kontradiksi.Di satu sisi agar anak dinyatakan sebagai anak sah, di sisi lain agar dinyatakan sebagai anak di luar nikah (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS