Pengusaha Ikan Kerapu dan Lobster Geruduk DPR

Loading

200115-NAS-5

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaku usaha perikanan kerapu dan lobster , Rabu (21/1/2015) berencana menggeruduk DPR untuk menolak peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiatusti yang melarang bongkar muat di tengah laut atau transhipment. Keputusan tersebut dinilai merigikan para pelaku perikanan.

Dalam acara rapat dengar pendapat itu mereka akan mendesak Komisi IV DPR menekan Menteri Susi untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Regulasi ini mengurangi harga produk hingga sebesar 25 persen dibandingkan yang bisa dijual oleh Malaysia. Menurut mereka kebijakan Menteri Susi berpotensi meniumbulkan kerugian palaku usaha perikanan ikan kerapu sebesar 45 juta dollar AS per tahun.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja mengatakan, pembudidaya kerapu mengekspor 4.600 ton per tahun dengan nilai 45 juta dollar AS. Produksi kerapu tersebar dari Maluku Utara, Maluku Selatan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, Sumatera hingga Natuna.

Namun sejak terbitnya Permen Nomor 57 tahun 2014 pada Desember 2014, yang melarang bongkar muat di tengah laut atau transhipment, para pembudidaya ikan tidak dapat lagi melakukan ekspor. Sementara ekspor dengan pengiriman via udara berbiaya tinggi.

Produsen udang lobster juga akan ikut bersama mengadukan nasibnya ke DPR. Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Nusa Tengara Barat (NTB) Aminullah mengatakan Permen No.1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan juga berpotensi mematikan mata pencaharian para nelayan di NTB. Sebab bibit lobster para nelayan NTB sebanyak 4,9 juta pada periode Januari-Oktober 2014 telah siap diekspor ke Vitenam.

Rencananya Rabu (21/1/2015) DPR akan memanggil Susi terkait kebijakannya tersebut. Susi diundang rapat bersama komisi IV DPR yang juga dihadiri pimpinan sejumlah asosiasi perikanan di Indonesia.( siswoyo)

CATEGORIES
TAGS