Pengumpul Investasi Rp 2,6 M Diganjar 2,6 Tahun Penjara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SLEMAN, (TubasMedia.Com) – Dinyatakan terbukti menipu dengan modus mengumpulkan investasi dari sejumlah investor senilai Rp 2,6 miliar lebih, F Danu (27) akhirnya divonis 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Putut Setiyono SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman, Senin pekan lalu.

Vonis yang dijatuhkan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yanu Prasetyorini SH, yang semula meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa yang warga Bekasi, Jabar melalui tim kuasa hukumnya, Bambang Heriyanto SH, Budi Santoso SH dan Suraji SH MH, menyatakan pikir pikir.

Terungkap dalam persidangan semula terdakwa menjalin hubungan bisnis dengan saksi korban Debrina, pada Februari 2012. Mereka bertemu di kawasan kampus USD, Sleman. Tergiur propaganda terdakwa yang akan member keuntungan 1,6 persen/ bulan dari jumlah uang yang diinvestasikan. Semulka saksi korban menyetor uang Rp 175 juta. Oleh terdakwa dimasukkan ke Master Forex, dengan profit 15 sampai 20 persen.

Pada 2 April, saksi korban menyetorkan uang lagi sebesar Rp 1,3 miliar. Ternyata hanya Rp 950 juta yang dimasukkan terdakwa ke Master Forex. Sisanya digunakan oleh terdakwa sebagai talangan pembayaran provis kepada saksi korban. Pada Mei 2012, saksi korban memasukkan investasi lagi Rp 1 miliar lebih. Pada bulan Juni, mengalami los, sehingga modal saksi korban ludes.

Bahkan ia diminta lagi oleh terdakwa untuk setor dana lagi. Sehingga uang yang disetyorkan saksi korban berjumlah Rp 2,600 miliar lebih. Menurut terdakwa telah terjadi krisis di Eropa Tengah, sehingga terdakwa tidak bias mengembalikan uang saksi korban beserta keuntungannya, hingga akkhirnya kasus ini bergulir sampai ke pengadilan. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS