Pengguna Ponsel Jangan Khawatir dengan Aturan IMEI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menkominfo, Rudiantara menegaskan, bahwa pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). “Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” kata Menkoinfo, Rudiantara pada acara Penandatanganan Peraturan Tiga Menteri terkait IMEI di Jakarta, Jumat (18/10).

Rudiantara menjelaskan, sebelum aturan berlaku, berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) adalah salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren yang meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sementara itu, dari sisi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren yang positif, dengan catatan ekspor di periode Januari-Agustus 2019 sebesar USD333,8 juta, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai USD145,4 juta.

Urgensi dari pemberlakuan regulasi ini juga karena saat ini perkiraan jumlah ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun.

Bagi industri, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp2,81 triliun per tahun.

Menperin menerangkan, peraturan yang ditandatangani bersama telah dibahas cukup lama secara komprehensif oleh para pemangku kepentingan terkait.

Hal senada disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, penerapan aturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal yang membayar pajak. Enggar meminta pengusaha untuk mengubah pola pikir, bahwa pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah kewajiban.

“Dalam rangka mengamankan ini semua, kita di Kemendag mengatur hal yang lebih teknis, dengan mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurigai sebagai barang black market, meskipun ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya),” ungkapnya.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menegaskan, bahwa pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan IMEI. “Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” ujarnya.

Rudiantara menjelaskan, sebelum aturan berlaku, berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA). (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS