Pengembang Perumahan Harus Taati RTRW
![]()
Laporan: Redaksi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Pengembang perumahan yang akan membangun perumahan (kavling) diwilayah Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, harus mentaati aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan izin yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya. Semua pembangunan perumahan di Kab/Kota Tasikmalaya, harus dilakukan dahulu pembuatan pemetaan lokasi lahan, hal itu dilakukan supaya lokasi pembangunan perumahan tidak melanggar RTRW dan tidak berdiri di lahan pertanian produktif.
Masih banyak pembangunan perumahan dan gedung di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya, belum mengurus izinnya, walaupun proyek pembangunannya sudah dimulai, malah ada pembangunannya sudah selesai, ungkap H. Djadja W tokoh masyarakat Tasikmalaya kepada tubasmedia.com, baru-baru ini.
Padahal sebelum mendapat Izin, pihak investor harus terlebih dahulu membuat IMB dan analisa dampak lingkungan (amdal) sesuai dengan RTRW. Dalam teorinya Pemkab maun Pemkot Tasikmalaya tidak akan mengeluarkan izin, apabila pengembang tidak mentaati persyaratan yang dikeluarkan sesuai RTRW.
Tapi kenyataannya, di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak pengembang yang membangun perumahan, ternyata belum mempunyai izin tetapi sudah melakukan pematangan dan penjualan kaveling kepada masyarakat, sedangkan pihak Pemda setempat acuh tak acuh saja, kata Djadja. Alih fungsi lahan, saat ini banyak dipermasalahkan sejumlah masyarakat, termasuk di DPRD, jika fungsi lahan dilakukan secara membabi buta (jor-joran), akan berdampak negatif pada lahan pertanian, khususnya lahan persawahan.
Menurut pemantauan tubasmedia.com di lapangan menemukan banyak investor perumahan lamban mengurus izin, seperti IMB dan Amdal karena ada kangkolingkong dengan oknum tertentu di Pekab setempat. Pasalnya, hampir 75 % untuk lokasi pembangunan perumahan (kavling) di Kab/Kota Tasikmalaya, berdiri di lahan pertanian produktif. (hakri miko)
