Penerapan Standar Industri Hijau Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penerapan standar industri hijau akan dapat meningkatkan daya saing industri nasional terhadap negara-negara tujuan ekspor. Pasalnya, industri manufaktur global semakin berorientasi pada praktik berkelanjutan atau sustainable practice.
“Kementerian Perindustrian menilai penerapan standar industri hijau menjadi jawaban akan kebutuhan tools untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor tentang praktik berkelanjutan dan manajemen risiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Sebagian negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk dan perusahaan, mulai dari eco label, kandungan material daur ulang, bebas bahan kimia tertentu, nilai emisi karbon suatu produk dan proses, pemenuhan standar hijau internasional lainnya, serta penggunaan teknologi digital.
Di Indonesia, kebijakan industri hijau telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di sisi lain, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya strategis, termasuk dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri kompeten. Dalam upaya mencetak SDM industri kompeten, Kemenperin telah memiliki sejumlah unit pendidikan vokasi industri di antaranya sembilan SMK, 11 Politeknik dan dua Akademi Komunitas yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. (sabar)