Pendukung Prabowo Mulai Saling Bantah, Permadi: Saya Beda Paham dengan Eggi..

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus senior Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho dicecar 50 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar.

Permadi mulai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019), pukul 15.00 WIB sore, dan keluar dari ruang penyidik pukul 23.30 WIB. Permadi mengungkapkan, salah satu pertanyaan yang diajukan kepada dirinya adalah kenal atau tidak dengan Eggi Sudjana.

“Ada 50 pertanyaan. Pertanyaan pertama itu apakah saya kenal dengan Eggi Sudjana. Saya bilang kenal, tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali bertemu (Eggi Sudjana),” ujar Permadi seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kepada penyidik, Permadi mengaku memiliki pemahaman ideologi yang berbeda dengan Eggi. Begitu pun dengan pemahaman people power. Menurutnya, ia dan Eggi tidak satu pandangan.

“Terus terang antara saya dengan Eggi Sudjana ada perbedaan pendapat antara lain (terkait people power) dan ideologi. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Permadi, ia juga tidak tahu-menahu perihal pidato Eggi Sudjana terkait seruan people power yang dilakukan Eggi pada 17 April 2019 lalu, di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Alasannya, Permadi tidak pernah ke sana. Ketika Eggi menyerukan people power pun ia mengaku tak berada di lokasi.

“Kan Eggi tersangka untuk kasus dia pidato di Jalan Kertanegara. Saya tidak hadir (di sana). Bagaimana saya bisa tahu ucapan Eggi,” kata Permadi.

Ia pun menduga ada pihak yang melaporkan bahwa dirinya hadir saat Eggi berpidato tentang people power di Jalan Kertanegara. Oleh sebab itu, ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar yang menyandung Eggi Sudjana.

“Barang kali ada yang melaporkan saya hadir,” pungkasnya.

Eggi sendiri diketahui mulai ditahan sejak Selasa (14/5/2019) malam. Ia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari kedepan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan ‘people power’ oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Kemudian pada Senin (13/5/2019) sore, Eggi diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut. Setelah pemeriksaan berjalan, pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB, polisi mengeluarkan surat penahanan terhadap Eggi.

Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (red)

CATEGORIES
TAGS