Pencuri Televisi, Diringkus
![]()

KRUI, (tubasmedia.com) – Uunit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap Nas alias ANS (19), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sementara AN (24) rekan pelaku masih dalam buruan petugas.
Kepada wartawan Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Fery Anda Eka Putra, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ono Karyono mengatakan tertangkapnya tersangka warga Gunung Kemala Induk Kecamatan Way Krui, berdasarkan laporan pemilik rumah Bos Winarto bin Sadat warga Gunung Kemala Induk.
Akibat tindak pencurian tersebut korban kehilangan satu unit televisi warna hitam merk Canghong dan satu pasang speaker aktip warna yang sama.
Modus kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu dengan menggunakan Tang. Keduanya dengan leluasa masuk ke kamar tengah mengambil kedua barang tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka ditahan dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (agustiawan)
