Pencuri Televisi, Diringkus

Loading

KRUI, (tubasmedia.com) – Uunit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap Nas alias ANS (19), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sementara AN (24) rekan pelaku masih dalam buruan petugas.

Kepada wartawan Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Fery Anda Eka Putra, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ono Karyono  mengatakan tertangkapnya tersangka warga  Gunung Kemala Induk Kecamatan Way Krui, berdasarkan laporan pemilik rumah Bos Winarto bin Sadat warga Gunung Kemala Induk.

Akibat tindak pencurian tersebut korban  kehilangan satu unit televisi  warna hitam merk Canghong dan satu pasang speaker aktip warna yang sama.

Modus kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara  merusak pintu  dengan  menggunakan Tang. Keduanya  dengan leluasa masuk ke kamar tengah mengambil  kedua barang tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka ditahan dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (agustiawan)

 

CATEGORIES