Penambang Galian Abaikan SE Bupati

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, (Tubas) – Aktivitas penambangan galian C dan pengerukan tanah khususnya di desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo sampai saat ini masih terus dilakukan oleh kontraktor atau rekanan tanpa menghiraukan perintah bupati setempat.

Padahal Bupati Probolinggo Drs. H. Hasan Aminuddin sudah meminta kepada para kontraktor untuk menghentikan aktivitas penggalian atau pengerukan di daerah tersebut yang dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo No: 6005/868/426.303/2010 tertanggal 11 November 2010, serta SE Dinas Perijinan Pemerintah Kabupaten Probolinggo No.503/343/426.404/2010 tertanggal 22 Novenber-2010 yang isinya perintah penghentian pengerukan atau penambangan galian. Namun SE tersebut tidajk diabaikan para kontraktor.

Dari hasil pantauan tubasmedia.com, masih ada aktivitas dum truk yang keluar masuk lokasi dan mengangkut tanah hasil penggalian dan pengerukan yang diangkut keluar lokasi oleh kontraktor. Budiono warga Patalan mengatakan, beberapa hari lalu masih melihat kendaran dum truk yang melakukan aktivitas muat tanah uruk dari lokasi penambangan galian.

Keluhan ini diakuri Aiptu Edy Supriyanto. Sebab Kanit Reskrim Polsek Wonomerto ini beberapa hari lalu juga melihat aktivitas dum truk yang memuat tanah uruk, cuma volumenya tidak seramai dulu.

Terkait dengan kasus tersebut Triono selaku Kasi Perijinan Kantor Dinas Perijinan Pemerinatah Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi menjelaskan, beberapa hari lalu ada CV Dua Jaya datang hanya memberi tahu untuk melakukan reklamasi, bukan untuk menambang, karena CV Dua Jaya tahun lalu punya tanggungan reklamasi 20% yang belum diselesaikan. CV Dua Jaya ijin memasukkan alat berat melakukan pengerukan dan membuat jalan baru untuk perbaikan lingkungan.

“Kalau dia melakukan penambagan galian untuk diangkut keluar tolong beri kami bukti. Sampai saat ini sama sekali belum ada ijin penambangan galian yang kami keluarkan,” tegasnya.

Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Probolinggo Ir. Rachmat saat dikonfirmasi melalui hand phonenya menjelaskan selama ini pihaknya belum mengeluarkan ijin penambangan galian. “Kalau ada aktivitas penambangan galian yang dilakukan oleh kontraktor dan diangkut keluar urusan tindakan adalah wewenang sepenuhnya Sat Pol PP,” katanya. (singgih)

CATEGORIES
TAGS