Pemilihan AHY Sebagai Ketum PD, Langgar AD/ART

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menkum HAM Yasonna Laoly membenarkan Anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat (PD) Subur Sembiring telah menemuinya. Yasonna mengungkapkan, kedatangan Subur untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Kongres ke-V Partai Demokrat.

“Mereka menyampaikan keberatan, karena menurut Pak Subur kongres tersebut melanggar AD/RT, super cepat, ada mekanisme yang dilanggar,” kata Yasonna ketika dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Yasonna menyebut surat keputusan (SK) soal kepengurusan PD yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah diterbitkan sejak 19 Mei 2020. Menteri yang merupakan kader PDIP itu menyatakan tak ingin mencampuri urusan internal PD.

“SK Menkumham sudah terbit tanggal 19 Mei 2020. Saya katakan, SK sudah saya terbitkan setelah memperhatikan dokumen-dokumen yang disampaikan. Jika ada keberatan terhadap SK Menkumham tersebut, silahkan gugat di PTUN. Itu mekanisme hukumnya,” sebut Yasonna.

Subur Sembiring merupakan bagian dari Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) PD bersama Henkcy Luntungan, Murtada Sinuraya, Akbar Yusuf Siregar, Suryadi, Sahat Saragih dan Mustika Karim. Mereka berencana untuk menggugat SK Kepengurusan PD di bawah kepemimpinan AHY. Mereka mempersoalkan tata cara pemilihan AHY sebagai ketum dalam Kongres PD pada Maret lalu.

“Itu yang akan kita gugat, sudah 3 minggu SK disembunyikan. Hari ini dipersiapkan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) dan PN (pengadilan negeri),” ujar Subur, Rabu (10/6).(red)

 

CATEGORIES
TAGS