Pembelian BBM Solar di Kebumen Dibatasi

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

KEBUMEN, (TubasMedia.Com) – Langkah upaya pengendalian ketersediaan solar bersubsidi di wilayah Kebumen, untuk sementara SPBU di wilayah ini diminta tidak melayani solar bersubsidi untuk pedagang eceran. Diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan sektor produksi seperti transportasi, perikanan, dan pertanian.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kebumen, H. Buyar WInarso, SE dalam rapat pengendalian solar di pendopo bupati belum lama ini. Rapat dihadiri Asisten Sekda, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pengusaha SPBM, perwakilan Organda, serta SKPD terkait kabupaten Kebumen.

Menurut bupati, hanya berlaku sementara sambil melihat kondisi di lapangan. Hal senada juga disampaikan Sales Representatif BBB retail wilayah rayon 5 PT. Pertamina (Persero), Angga Yudi W. Menurutnya, pembelian solar oleh pedagang eceran sangat rentan untuk disalahgunakan, termasuk upaya menghindari penimbunan solar.

Ditambahkan oleh Angga, terhitung mulai 24 April 2013, Pertamina telah menaikkan kuota solar bersubsidi untuk Kabupaten Kebumen menjadi 88 ton. Terkait pembatasan pembelian solar terhitung untuk bulan ini, kepada SPBU juga diminta untuk menggunakan aturan sesuai surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor: 541/00745 tanggal 15 April 2013, yang ditindaklanjuti surat Sekda Kebumen nomor 541/0641 tentang pengendalian BBM bersubsidi. Pembelian untuk bus besar maksimal Rp 300.000, bus sedang Rp 200.000, bus kecil Rp 200.000 serta kendaraan pribadi Rp 100.000.

Sedangkan untuk truk besar Rp 300.000, truk nontruk besar Rp 200.000, serta pedagang eceran Rp 100.000. Untuk usaha penggilingan padi Rp 100.000, sedangkan mesin traktor dan usaha genteng Rp 50.000. dan secara otomatis dengan keluarnya surat tersebut, surat edaran Bupati nomor 541/0552 tanggal 9 April 2013, tidak berlaku lagi. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS