Pelimpahan Berkas Perkara BG “Bak” Petinju Lempar Handuk

Loading

NeAb3C3vSQ
JAKARTA, (tubasmedia.com)-Pelimpahan berkas perkara atas nama Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri sama saja “bak” petinju lempar handuk pertanda menyerah tanpa syarat.

Bahkan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah harus merasa heran dengan langkah Kejagung yang juga berwenang menangani perkara korupsi.
“Kejaksaan sama dengan Kepolisian dan KPK, punya wewenang menangani kasus tindak pidana korupsi,” jelas Abdullah saat dikonfirmasi tubasmedia.com lewat hubungan telepon, Rabu (8/4/15).

Menurut Abdullah, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi BG dari Kejagung ke Bareskrim mungkin yang pertama kalinya dilakukan seorang Jaksa Agung, HM Prasetyo.
“Jika benar (dilimpahkan), mungkin ini kasus pertama. Sebab, Kejaksaan memiliki wewenang tangani kasus korupsi, lain halnya kalau kasus yang ditangani Kepolisian, tahap akhirnya diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Menurut Abdullah, jika memang pihak Korps Adhyaksa menilai dalam perkara yang menjerat jenderal bintang tiga itu tak ada unsur tindak pidana korupsinya, maka Kejagung bisa langsung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa harus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Lebih lanjut, Abdullah menyebutkan bahwa seharusnya pihak Kejagung melakukan gelar perkara terbuka di depan KPK sebelum melimpahkan perkara mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu ke pihak Bareskrim Polri sesuai dalam MoU antara ketiga lembaga hukum tersebut. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS