Pelanggaran HAM yang Dilakukan Anies Baswedan Cukup Tinggi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebagian pihak menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum mampu melaksanakan janji politiknya, salah satunya membebaskan ibu kota dari aktifitas penggusuran.

“Selama 2017 telah terjadi 110 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha dengan jumlah korban 1.171 keluarga dan 1.732 unit usaha,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili dalam diskusi bertajuk “1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada” di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (14/10).

“Sedangkan pada periode Januari-September telah terjadi 79 kasus dengan jumlah korban mencapai 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha,” lanjut Charlie.

Charlie menyebut angka penggusuran tahun 2017 memang ada penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan periode tahun 2016 di mana DKI Jakarta dipimpin Djarot Saiful Hidayat.

“Jumlah keduanya, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016 dengan 193 kasus penggusuran,” jelasnya.

Hanya saja sambungnya, dalam periode 2017 dan 2018 yang tidak dapat dipungkiri adalah masih tingginya angka pelanggaran HAM yaitu penggusuran dilakukan sepihak atau tanpa musyawarah.

“Pada tahun 2017, 80 persen penggusuran hunian dilakukan sepihak. Sedangkan pada Januari-September 2018 terjadi 81 persen penggusuran yang dilakukan sepihak,” demikian Charlie (red).

CATEGORIES
TAGS