Pelanggan Listrik dikenai Tarif Adjusment

Loading

listrik-PLN

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelanggan listrik reguler maupun prabayar mulai awal Januari 2015 dikenai biaya pemakian tarif listrik baru karena PT PLN (persero) melakukan penhyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Tarif baru tersebut menurut Menperin Saleh Husin akan mempengaruhi dunia usaha dan industri kecil yang paling terkena dampaknya.”Dunia usaha industri kecil akan melakukan sedikit koreksi dan punya hitungan bagaimana mencari jalan keluarnya,” katanya

Kemenperin , tambah Saleh akan membantu industri kecil agar tetap bisa beroperasi dan akan melakukan koordinasi dengan kementerian lainnya. “Kita terus membantu agar mereka jangan sampai enggak bisa beroperasi akibat kenaikan TDL” katanya

Seperti kita ketahui PLN memberlakukan tariff baru mulai Januari 2015 dengan alasan karena fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tuiklar rupiah. Golongan tarif Rumah Tangga (R)-1/TR dengan batas daya 1.300 VA, mengalami kenaikan dari Rp1.214 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh. Sementara golongan tarif R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA, mengalami kenaikan dari Rp1.224 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.

Untuk golongan R-2/TR, dengan batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, dipatok sebesar Rp1.496,05 per kWh dan golongan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA mengalami kenaikan dari Rp1.279 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh. B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA sampai dengan 200 kVA baik reguler maupun prabayar ditetapkan biaya pemakaian dan biaya sebesar Rp1.496,05 per kWh.

Golongan tarif R-1/TR (dengan batas daya 1.300 VA, 2.200 VA), R-2/TR (dengan batas daya) 3.500 sampai 5.500 VA, R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA dan B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA sampai dengan 200 kVA baik reguler maupun prabayar ditetapkan biaya pemakaian dan biaya sebesar Rp1.496,05 per kWh.

Untuk Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.077,18 per kWH dan Rp1.159,30 per kVarh. Beban pemakaian tersebut sama dengan golongan I-3/TM dengan daya diatas 200 kVA.

Sementara untuk golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas biaya pemakaian dikenakan Rp1.011,99 per kWh. Golongan P-1/TR dengan golongan 6.000 VA sampai dengan 200 kVA biaya pemakaian baik reguler maupun prabayar ditetapkan sebesar Rp1.496,05 per kWh.

Golongan P-2/TM daya diatas 200 kVA biaya ditetapkan sebesar Rp1.077,18 per kWh dan Rp1.159,30 per kVArh. Untuk Golongan P-3/TR biaya beban yang dikenakan sebesar Rp1.496,05 dan golongan L/TR, TM, TT dikenakan biaya Rp1.574,57 per kWh baik untuk reguler maupun prabayar. (edi s)

TAGS