PDIP Desak Pemerintah Hentikan Pungutan Tapera, Bikin Gelisah Masyarakat….
ENDE, (tubasmedia.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta pemerintah sebaiknya fokus memberantas korupsi dan kebocoran anggaran negara ketimbang menerapkan aturan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang memotong gaji pegawai. Pemerintah didesak tidak menjalankan Tapera yang akhir-akhir ini bikin gelisah masyarakat.
“Jadi seharusnya pemerintah menempuh langkah-langkah pemberantasan korupsi, mengatasi kebocoran-kebocoran anggaran dan kemudian menjalankan suatu kebijakan untuk rakyat. Sehingga hal tersebut ya sebaiknya tidak diterapkan,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditemui di rumah pengasingan Bung Karno, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024).
Ia pun menyinggung sejumlah kasus korupsi yang tengah diusut oleh institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, belakangan banyak kejadian kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara. Hal buruk itu semestinya menjadi fokus pemerintah untuk perbaikan agar tidak membebani rakyat.
“Sehingga situasi sekarang rakyat sedang menghadapi persoalan yang berat, persoalan korupsi yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung itu kan Rp 300 triliun,” ungkapnya.
Politikus asal Yogyakarta ini menambahkan, dalam rapat kerja nasional (rakernas) kelima PDI-P juga sudah disampaikan agar seluruh kebijakan pemerintahan negara ditujukan pada upaya mewujudkan keadilan sosial bagi kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, Fraksi PDI-P DPR di Komisi V juga sudah menyuarakan agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang membebani rakyat, salah satunya Tapera.
“Ya mereka sudah berbicara, fraksi-fraksi PDI Perjuangan di Komisi V, sudah menyampaikan sikapnya bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan rakyat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. (sabar)