Panwaslih Taput Bantah Dana Nikson-Sarlandi di Luar Rekening Kampanye

Loading

 

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) membantah berita adanya dana atas nama pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara  Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat di luar rekening kampanye khusus yang ditentukan untuk biaya kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Taput, Sardion Situmeang saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu(14/3) menanggapi  adanya pemberitaan salah satu televisi swasta nasional yang menyebut adanya dana paslon Nikson-Sarlandy di luar rekening khusus biaya kampanye. Berita tersebut kemudian diposting oleh warganet di sejumlah grup Facebook Taput.

“Tidak ada kami temukan dana paslon Bupati-Wakil Bupati Taput atas nama Nikson-Sarlandy sebesar Rp1.005.000.000 di luar dari rekening dana kampanye,”kata Sardion.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak pernah melaporkan ke Bawaslu pusat soal dana diluar  rekening kampanye oleh paslon Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat.

“Kami hanya melaporkan ke Bawaslu Sumut rekening kampanye masing-masing paslon Bupati-Wakil Bupati Taput,”katanya sambil menjelaskan bahwa  paslon Bupati-Wakil Bupati Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat dengan jumlah Rp1.005.000.000. Sementara itu, untuk paslon Bupati-Wakil Bupati Jonius Hutabarat-Frengki Simanjuntak Rp 201 juta. Sedangkan paslon Chrismanto Lumbantobing dan Hotman Hutasoit Rp500.200.000.

“Semua rekening kampanye masing-masing paslon tersebut disimpan di bank Sumut Tarutung,”terangnya.

Sementara itu, Anggota KPU Taput Kopman Pasaribu saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan rekening dana kampanye wajib dimiliki oleh seluruh paslon Bupati-Wakil Bupati. Dana itu,katanya, yang akan digunakan untuk biaya kampanye masing-masing paslon. Sesuai dengan kesepakatan , maksimal dana kampanye paslon Bupati-Wakil Bupati Taput sebesar sekitar  Rp3,7 miliar.

“Usai pelaksanaan kampanye pada 24 Juni mendatang, kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Taput akan mengaudit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon,”terangnya.

Dikonfirmasi secara terpisah,Pasonly Siburian dari tim kampanye Nikson-Sarlandy mengatakan, hasil konfirmasi mereka ke pihak KPU Taput menyebutkan, laporan awal dana kampanye paslon Bupati-Wakil Bupati Nikson-Sarlandy tidak salah dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU.

“Dan karena pemberitaan itu, kami  akan menyurati pihak yang membuat adanya berita bahwa Bawaslu menemukan dana di luar rekening kampanye paslon Nikson-Sarlandy untuk mengklarifikasi berita dimaksud. Karena kalau tidak segera diklarifikasi kami kwatirkan akan dimanfaatkan pihak lain untuk kampanye hitam yang nantinya akan merugikan paslon Nikson-Sarlandi,”katanya.(tony)

CATEGORIES
TAGS