Pandai Membuat Rencana, Tak Bertenaga Mengeksekusi

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

FENOMENA ini yang kita rasakan sebagai warga negara dan sebagai rakyat saat mencermati cara kerja pemerintah selama 10 tahun terakhir. Istilahnya, asumsi tinggal asumsi, rencana tinggal rencana, atau janji tinggal janji. Kita tidak tahu persis mengapa dalam beberapa hal fenomena semacam itu terjadi.

Sebagai contoh, pada awal tahun Kabinet Indonesia Bersatu Kedua mulai bekerja, pemerintah berjanji membereskan seluruh aspek bottlenecking yang dihadapi oleh dunia usaha dengan menjalankan progam de-bottlenecking.Tapi, hasilnya seperti apa, masyarakat tidak tahu, karena nyatanya bottlenecking masih terjadi di mana-mana. Ekonomi kita masih tetap high cost.

Ketidaklancaran pelayanan birokrasi masih tetap menjadi keluhan pelaku usaha. Ambisi besar, tapi tak bertenaga. Trade off banyak terjadi di lapangan, akibatnya pemerintah terperangkap oleh regulasi yang dibuatnya sendiri. Para pelaku usaha mengutarakannya sebagai bentuk regulasi yang tumpang-tindih, sehingga berdampak menjadi tidak adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

Agar setiap rencana dapat dieksekusi di lapangan, maka solusi yang ditawarkan bukan dengan cara membuat pelayanan menjadi satu atap atau satu pintu. Yang menjadi masalah utama sejatinya adalah ketika sebuah UU sudah ditetapkan, peraturan pelaksanaannya pada umumnya lebih mencerminkan kepentingan “kenyamanan” kerja birokrasi daripada kenyamanan kerja masyarakat.

Orientasinya lebih mempertegas basis-basis kewenangan ketimbang mempertimbangkan aspek kemudahan pelayanan. Hal yang demikian mudah saja menelusurinya, yaitu dengan membaca dan memahami tata cara kerja birokrasi dalam memberikan pelayanan berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Posturnya akan tampak jelas sejak ketentuan itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan dirjen dalam satu unit kementerian/lembaga secara struktural. Belum lagi kalau regulasi tersebut secara horizontal juga harus diatur oleh kementerian/lembaga terkait, karena memang ada fungsi-fungsi yang harus diurus oleh kementerian/lembaga terkait, sesuai perintah UU.

Ini persoalan fundamental yang terjadi di negeri ini, yakni regulasi banyak sekali dihasilkan, tetapi ketika hendak dieksekusi di lapangan, menjadi macet. Rencana-rencana baik yang sudah disiapkan akhirnya mubazir tidak dapat dieksekusi. Apalah artinya pembebasan dan keringanan pajak kalau aturan mainnya ternyata dari hulu sampai ke hilir sudah sangat rigid diatur tata cara dan mekanismenya. Masalah semacam ini tidak bisa diatasi dengan isu relaksasi di ujung dari seluruh proses bisnis. Mengatasinya harus dilihat secara menyeluruh dari hulu sampai hilir regulasi.

Oleh karena itu, hal yang lebih tepat untuk dilakukan oleh pemerintah adalah membuat kebijakan debirokratisasi dan re-regulasi agar lebih probisnis dengan meninjau kembali seluruh regulasi nasional dan daerah yang dinilai masih menjadi hambatan utama, sehingga menyebabkan bottlenecking itu masih terjadi di mana-mana. Yang semestinya dibahas dalam rapat-rapat koordinasi di tingkat menko seharusnya sudah membahas secara menyeluruh tentang berbagai jenis regulasi yang harus disempurkan, selain tentunya segala macam bahan pendukung lain terkait dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Sebelum diputuskan konsep regulasi yang direncanakan untuk disempurnakan sebaiknya dikonsultasikan kepada para pemangku kepentingan agar hasilnya maksimal ketika regulasi itu diimplementasikan. Hanya dengan cara ini kita berharap semua rencana strategis yang dibuat oleh pemerintah dapat dieksekusi di lapangan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS