Pakar : Sikap Pemerintah Soal Golkar Ganggu Stabilitas Politik

Loading

Margarito-Kamis

JAKARTA (tubasmedia.com) – Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang mengembalikan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Golkar berdampak pada stabilitas partai dan perpolitikan nasional.

“Pasti, bukan cuma parpol tetapi juga kehidupan ketatanegaraan kita,” ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat dihubungi, Kamis (18/12/2014).

Menurutnya, dengan meminta Golkar menyelesaikan kisruh dualisme kepengurusannya, pemerintah telah mengakui adanya perselisihan di tubuh partai beringin. “Mudahnya pemerintah mengakui keberadaan pengurus lain atau dengan mengakui adanya perselisihan di dalam partai itu sama artinya dengan menggerogoti kestabilan parpol dan kestabilan politik negeri ini,” jelas Margarito.

Dia membeberkan, secara konstitusional, pelaksanaan Munas IX Golkar tandingan yang diprakarsai Agung Laksono dan beberapa unsur pengurus daerah tidak dapat disebut sebagai konflik internal.

Sebuah organisasi bisa dikatakan terjadi perselisihan di dalamnya apabila ada dua pertiga peserta pemilik hak suara dalam forum tertinggi yang menolak hasil keputusan.

“Bila tidak ada dua pertiga jumlah pengurus DPD yang menolak pengambilan keputusan itu maka tidak ada konflik. Begitu menurut Undang-Undang Nomor 2/2008 dan Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS