Pakaian Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda Berubah, Mulai Senin Depan

Loading

PNS-Jombang-Pemkab-768x384

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakaian seragam dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah berubah terhitung mulai Senin (8/2/2016).

Perubahan ini tertuang pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan Permendagri itu, seragam dinas untuk PNS Kemendagri dan pemerintah daerah pada Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis – Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

“Jadi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari Senin depan,” kata Widodo, di Jakarta, Kamis (4/2/2016), seperti dikutip dari laman Setkab.

Widodo mengatakan, kebijakan pemberian sanksi untuk menyekolahkan PNS atau kepala daerah yang tidak mengikuti aturan tersebut , mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS