Nazaruddin: Chairuman Harahap Malah Ngejar-ngejar Uang…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin memastikan seluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 atau sdebanyak 50 orang termasuk pimpinannya, menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Hal itu disampaikan Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP.

“50 anggota kebagian semua?” tanya jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

“Iya. Kalau tidak, RDP (rapat dengar pendapat) tidak mau kondusif,” kata Nazaruddin.

Jaksa kemudian menyebutkan sebagian nama politisi di Komisi II yang disebut menerima uang dari proyek e-KTP.

Nama mereka disebut jaksa KPK adalah Arif Wibowo, Agun Gunandjar, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, Mustokoweni, Teguh Juwarno, Markus Nari dan Taufik Effendi.

Nazaruddin juga membenarkan adanya pemberian uang ke Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Chairuman Harahap.

“Malah ngejar-ngejar uang. Kalau tidak dia tidak mau teken,” kata Nazaruddin.

Selain itu, Nazaruddin melihat sendiri mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menerima 500.000 dollar AS.

Uang yang diberikan ke Komisi II bersumber dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menangani proyek e-KTP.

Andi memiliki catatan khusus yang menguraikan detail pemberian uang. Nazaruddin pun mengetahui kepada siapa saja uang diberikan dari catatan tersebut.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.(red)

 

CATEGORIES
TAGS