Mutlak Benahi Pasar Besi dan Baja Dalam Negeri
![]()
Laporan: Redaksi

ilustrasi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sangat penting untuk membenahi dan menertibkan pasar besi dan baja dalam negeri, terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN yang akan mulai diberlakukan akhir 2015. Pembenahan dan penertiban pasar umumnya juga mutlak perlu dilakukan demi menjaga peran Indoneseio dalam kancah pertarungan masyarakat ekonomi ASEAN itu.
Hal itu ditegaskan Basso D Makahanap sebagai pengurus Standardization and Certification Committee The Indonesian Iron and Steel Industry Association dalam diskusi dengan tema “Prospek dan Tantangan Industri Baja Nasional” yang diselenggarkan oleh Forum Wartawan Industri di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (5/5) lalu. Disuksi tersebut mengundang narasumber dari Kemenperin.
Kementerian Perdagangan, asosiasi dan kalangan usaha di bidang besi dan baja. Dikatakan, selain pembenahan dan penertiban pasar besi dan baja, masih ada masalah kesenjangan antara kapasitas industri terpasang dan produksinya. Ada ketimpangan antara kemampuan industri dan fakta produksi dalam negeri. Kalangan industri juga mengeluhkan berbaga masalah yang dapat menghambat daya saing kita di pasar masyarakat ekonomi ASEAN.
Yang dirasa juga sangat membebani adalah kenaikan tarif tenaga listrik yang akan pasti memberatkan kalangan usaha di dalam negeri. Sebab itu, kalangan usaha mengusulkan supaya pemerintah berkomunikasi dengan pihak asosiasi-asosiasi dan mengkaji usulan dari kalangan usaha.
Sebab itu, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Dirjen BIM Kemenperin) Harjanto sebagai narasumber mengatakan, “Kami menerima sejumlah usulan supaya membantu indsutri dalam negeri merelaksasi kenaikan tariff listrik.” Dirjen BIM memberi contoh usulan dari industri semen untuk membebaskan bea masuk bagi mesin yang pakai untuk mengefisienkan penggunaan listrik. Hal yang sama mungkin juga bisa berlaku untuk bidang industry yang lain, seperti besi dan baja, katanya menjawab usulan kalangan usaha.
“Usul lain, ada juga yang meminta penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai bahan baku bagi industri yang berorientasi ekspor, atau pengurangan pajak penghasilan, dan agar beban pelatihan industri ditangani oleh pemerintah,” kata Harjanto. Ia mengakui, kenaikan tariff listrik yang mencapai 64 persen akan membebani struktur biaya industri baja dalam negeri dan kontribusi listrik dalam struktur biaya mencapai 30 persen dalam industri baja.
Keadaan itu, katanya, akan menyulitkan pengendalian masuknya barang impor, khususnya produk hulu. Kenaikan tariff listrik yang begitu tinggi itu juga akan mengakibatkan banyak indutri antara yang akan menggunaka produk impor. Misalnya, tahun 2009 nilai impor tercatat US$ 6,11 miliar dan tahun 2010 naik menjadi US$ 8,464 miliar, katanya.
Ditambahkan, nilai impor di industri besi baja tahun 2011 mencapai US$ 10,726 miliar sementara tahun 2012 impor meningkat menjadi US$ 13,399 miliar dan tahun 2013 impor naik menjadi US$ 14,298 miliar. (apul)
