Musim Hujan Tiba, Ancaman Banjir Masih Mendera Jakarta
![]()
Namun, aturan pemberian ganti rugi ini, menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, masih akan dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan sebagai penegak hukum negara guna menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Saefullah, pemberian ganti rugi di lahan negara ini dilakukan ketat. Yakni bagi warga yang sudah menempati lahan negara itu paling tidak 20 tahun berturut-turut. Mereka juga harus menunjukkan bukti pembayaran pajak sedikitnya lima tahun terakhir, serta surat keterangan domisili dari lurah atau camat terkait keberadaannya di lahan negara tersebut.
Saefullah mengatakan, di Jakarta banyak sekali lahan negara yang diduduki warga. Selain untuk memperlancar penguasaan kembali lahan negara, pemberian ganti rugi 25 persen dari NJOP ini dimaksudkan untuk memanusiakan mereka yang telah tinggal di lahan negara selama bertahun-tahun. Mereka juga diberi kesempatan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tersedia.
Sejalan dengan terobosan pemberian ganti rugi ini, Pemprov DKI juga terus menjalankan program relokasi warga dari bantaran sungai, maupun dari berbagai kawasan resapan air. Antara lain dari sekitar lahan negara di sisi utara Waduk Pluit di Penjaringan, Jakarta Utara.
Demikian pula seluruh area Waduk Ria Rio di daerah Pulo Mas, Jakarta Timur, akan segera dikosongkan dari bangunan. Yang belum terbebaskan saat ini adalah rumah-rumah hunian di bantaran Kali Ciliwung, yakni sekitar daerah Cijantung, maupun Kampung Pulo di Kampung Melayu, Jakarta Timur. ***
