Menteri Agraria: Pengajuan Izin Alih Fungsi Lahan di Bogor Tak Bisa Dilanjutkan

Loading

151114-nas2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan, proses pengajuan izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor tidak bisa dilanjutkan. Lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektar ini tengah dipermasalahkan KPK. Diduga, ada indikasi suap menyuap di balik proses pengajuan izin yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

“Saya kira dengan adanya tindak pidana korupsi terhadap keluarnya izin itu, saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu status quo, tidak boleh dilanjutkan. Kita menunggu itu, efek jeranya nanti KPK lah,” kata Ferry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/11/2014) seusai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Selama terkait masalah hukum, kata Ferry, lahan di Kabupaten Bogor itu tidak bisa digunakan. Dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan Bogor, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait permohonan rekomendasi alih fungsi hutan yang diajukan PT BJA. Kini, kedunya tengah mengikuti proses persidangan.

Melalui pengembangan kasus Yasin dan Zairin, KPK menetapkan Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Diduga, uang yang diberikan kepada Yasin dan Zairin berasal dari Cahyadi. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan sebagai saksi. (hadi)

CATEGORIES
TAGS