Mendagri Terbitkan Surat Mutasi PNS di Lingkup Pemkab Humbahas

Loading

Pj Sekdakab Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun MPd

 

DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menerbitkan Surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional PNS di Lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas).

Hal itu dikemukakan Pj Sekdakab Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun MPd, melalui sambungan selulernya ke sejumlah wartawan di Doloksanggul, Selasa 30/4 2024.

“Untuk mekanisme persetujuan pengangkatan dan pelantikan sejumlah ASN di lingkungan Humbahas, Pemkab telah mendapat persetujuan dari Mendagri, yang artinya bahwa rekomendasi tersebut sebagai dasar berkekuatan hukum untuk melakukan amanah peraturan perundang- undangan yang berlalu,”jelasnya.

Dikatakan, Mendagri telah menerbitkan Persetujuan tertulis melalui Surat No 100.2.2.6/3096/OTDA, tanggal 29 April 2024 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional.

“Dengan terbitnya surat rekomendasi Mendagri Surat No 100.2.2.6/3096/OTDA, tanggal 29 April 2024 dalam surat itu, tertuang penegasan sejumlah PNS yang mendapat persetujuan pengangkatan dan pelantikan,” katanya.

Tentang maraknya protes masyarakat dan ASN soal mutasi PNS di lingkungan Pemkab Humbahas, Christison mengatakan, bahwa hal itu jelas termaktub di dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sesuai sumpah dan jabatan PNS, Pegawai ASN bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Kendatati demikian, kata Christison, pihaknya mengakui dan menghargai sikap masyarakat kita yang secara keseluruhan kritis.

‘’Itu menjadi alat kontrol sosial bagi pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan informasi dimaksud, supaya tidak terkesan liar,’’ katanya. (edison ompusunggu)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS