Melalui Warta Gereja, Pemkab Humbahas Himbau Masyarakat Batasi Kegiatan

Loading

Guru Jemaat HKBP Paranginan, St FP Siburian sedang membacakan warta jemaat

 

DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menghimbau masyarakat Humbahas untuk  memberlakuan pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona.

Himbaun itu disiarkan melalui warta jemaat yang dibacakan pada acara kebaktian Minggu 23 Mei 2021 di gereja-gereja sekitar Humbahas.

Guru Jemaat Gereja HKBP Paranginan, St FP Siburian kepada tubasmedia.com Minggu 23/5 mengatakan, pihaknya berkewajiban membacakan pesan pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid 19 agar masyarakat melalui  warta gereja dapat mengetahui informasi penting dari pemerintah.

Dikatakan, himbauan pemerintah itu antara lain pelaksanaan pesta adat dan sosial lainnya hanya bisda diikuti 50 % dari kapasitas gedung tanpa musik dan tidak diperbolehkan manortor. Hanya dengan pengeras suara dan acara hanya diperbolehkan  hingga pukul 16.00.

Untuk kegiatan Ibadah dan keagamaan, juha hanya bisa diikuti 50 % dari kapasitas gedung, dengan protokol Kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.

Selain itu kata dia, kegiatan tatap muka satuan PAUD, SD, SMP dan pendidikan keagamaan lainnya ditiadakan.

Tamu hotel dan penginapan, juga ikut dibatasi  hyanya 50% kapasitas hotel. Juga swalayan atau toko lainnya beroperasi paling lambat pukul 21.00. Demi juga restoran, rumah makan, cafe, lapo kopi hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 20.00 wib.

Kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan seperti olah raga, arisan dan reunian ditiadakan dan tempat wisata yang dikelola pribadi, kelompok maupun desa ditutup.

Bagi yang meninggal dari daerah lain dibawa ke Humbahas segera dikebumikan dan bagi masyarakat Humbahas yang meninggal dunia dikuburkan dalam jangka waktu 1×24 jam. Masyarakat Humbahas yang meninggal terkorfirmasi Covid 19 segera dikuburkan.

Pemkab Humbahas juga menginstruksikan agar penanganan penertiban, dibentuk Posko penanganan bersama tim  Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. (edison ompusunggu)

CATEGORIES
TAGS