Mebel Indonesia Gunakan Kayu Bersertifikat

Loading

131114-UMKM-1

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Pelaku industri mebel dan kerajinan diminta kesadarannya menggunakan kayu bersertifikat. Sebab mulai tahun 2015 semua pelaku industri mebel dan kerajinan harus menggunakan kayu bersertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) mau pun Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

“Kewajiban itu bagi mereka yang melakukan ekspor,” kata Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) Rudy T. Luwia kepada wartawan, di Surabaya, Senin awal pekan ini.

Menurut Rudy hanya perusahaan-perusahaan besar yang sanggup memenuhi kualifikasi tersebut. Sebab, mereka memiliki sumber daya manusia dan finansial yang kuat. Tapi buat industri kecil dan menengah jadi masalah. Sekitar 30 persen saja perusahaan mebel di Indonesia yang tergolong besar. Sebanyak 70 persen sisanya merupakan pelaku industri kecil.

Sejak 2013, pelaku usaha ekspor kayu maupun plywood Indonesia telah mulai membangun kesadaran bersama akan pentingnya sertifikat FSC dan SVLK. Tujuannya mengedukasi pasar Indonesia mulai berbenah. Melalui Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia dan Borneo Initiative, Indonesia ialah negara pertama yang menggagas kewajiban sertifikasi kayu. (sis)

TAGS