Masyarakat Kecewa, Desak Jokowi Mundur

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro menilai masyarakat sipil yang mengusulkan pemakzulan presiden merupakan bentuk kekecewaan kepada Jokowi.

Diketahui Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil, pada Rabu (10/1/2024).

Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli dan lainnya.

Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden Jokowi.

“Usulan masyarakat sipil yang sudah menghadap ke Menkopolhukam adalah meminta yang bersangkutan (Presiden Jokowi) mundur,” kata Siti Zuhro ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (10/1/2024).

Ia melanjutkan bahwa itu adalah refleksi dari kejengahan, kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat agar pemilu ini tidak boleh diintervensi.

“Bukan cewe-cewe lagi tapi tidak boleh diintervensi,” jelasnya.

Kemudian Siti Zuhro menjelaskan meski Jokowi merupakan seorang presiden, dia menjalankan tugasnya sebagai otoritas tertinggi di bidang eksekutif.

“Bukan menginterupsi tahapan pemilu. Karena Pemilu ini sudah ada stakeholdernya. Pesertanya partai politik, penyelenggaranya KPU, Bawaslu DKPP dan masyarakat sebagai pemegang otoritasnya sebagai pemilih,” sambungnya.

Peneliti utama politik BRIN itu menegaskan bahwa hal itu harus dihormati oleh seorang presiden.

Sebelumnya Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.

Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.

“Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR,” kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

“Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” sambung dia.

Mereka, kata Mahfud, juga menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.

Untuk itu, kata Mahfud, ia menyampaikan kepada mereka bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen, kata dia, adalah KPU. Sehingga, masukan seperti itu penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

“Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu,” kata Mahfud.

“Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita,” sambung dia. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS