Larangan Merokok Anak di Bawah Umur belum Efektif

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peraturan dan kebijakan pemerintah yang sudah begitu banyak untuk mencegah anak-anak di bawah umur agar tidak merokok, belum efektif diberlakukan. Karena itu perlu disosialisasikan, baik oleh pemerintah maupun orang tua.

Hal itu dikatakan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo dalam diskusi bertajuk “Pencegahan Perokok Anak Sejak Usia Remaja di Indonesia” yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta kemarin.

Selain Edi Sutopo, panitia juga menampilkan pembicara; Ketua Gabungan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi dan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad.

Selain sosialisasi peraturan, lanjut Edi Sutopo, edukasi juga dirasa sangat penting dilakukan agar semua pihak turut bertanggungjawab dan ikut serta mengawasi anak-anak yang belum berusia 18 tahun agar terhindar dari rokok.

Sebagaimana diketahui, fenomena perokok dini di Indonesia telah menjadi perbincangan publik. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) di tahun 2018 lalu, prevalensi perokok anak (10-18 tahun) di Indonesia dikabarkan meningkat dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% atau setara dengan 3,2 juta perokok anak.

Hal tersebut jelas dan sangat nyata menimbulkan kekhawatiran bagi banyak kalangan. Dalam berbagai diskusi yang ada, keluarga sering disebut memiliki peran besar dalam menekan tren perokok anak ini.

Sebagai lingkungan pertama bagi anak dalam proses tumbuh kembangnya, keluarga, khususnya orang tua, diharapkan mampu menjalankan peran edukasi dan pendampingan dalam pengembangan karakter positif pada anak.

Saat anak mengalami pergantian fase pertumbuhan, lanjutnya, pendekatan edukasi dan pendampingan dari orang tua-pun perlu beradaptasi dengan situasi tersebut, sehingga proses pembentukan karakter dapat berjalan dengan optimal.

Mekanisme

Sudah saatnya Indonesia punya mekanisme edukasi publik yang terstruktur dan berkelanjutan, khususnya dalam upaya menekan angka perokok anak.

‘’Ya, benar, edukasi formal  itu sangat tepat sebagai langkah utama untuk mencegah anak-anak di bawah umur mengisap rokok,’’ tambah Edi Sutopo.

Sementara itu, Tauhid Ahmad menyebut bahwa selain pemerintah menaikkan cukai rokok agar harga tidak terjangkau anak-anak, pengawasan atau kontrol di tingkat pengecer juga tidak kalah penting ditingkatkan, untuk mencegah anak di bawah umur mengisap rokok. ‘’Khususnya di warung-warung,’’ lanjutnya.

Ketua Gabungan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyatakan, isu penurunan prevalensi perokok anak merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Gaprindo berpendapat upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan kegiatan sosialisasi, edukasi, penegakan hukum, dan koordinasi dalam implementasinya di lapangan,” ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya rokok, termasuk pencegahan perokok anak.

“Upaya Gaprindo dalam rangka mencegah perokok anak sudah dimulai dari tahun 1999, antara lain melakukan edukasi kepada anak, orang tua, dan guru melalui kegiatan seminar, kunjungan ke sekolah-sekolah di lima kota besar, kampanye di jalan, berkolaborasi dengan influencer di media sosial, serta melalui website,” paparnya.

Selain itu, Gaprindo juga melakukan sosialisasi ke peritel tradisional dan modern.

“Upaya pencegahan perokok anak ini baru akan menunjukkan hasil yang signifikan bila didukung oleh semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat luas sehingga menjadi sebuah Gerakan Nasional,” imbuhnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS