KPK Serahkan Berkas Penyidikan Komjen Budi Gunawan ke Kejagung

Loading

budi-gunawan-2_1401

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengemukakan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015), KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Demikian dikutip dari laman Setkab, Senin malam. Menurut Jaksa Agung, tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh selain pelimpahan kasus lantaran putusan pengadilan sifatnya final dan mengikat. Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan melakukan kajian terhadap pelimpahan kasus tersebut.

Menanggapj pelimpahan berkas itu, Presiden Joko Widodo meminta KPK untuk kembali menjadi institusi yang sangat kuat. Menurut Mensesneg Pratikno di kantor Kepresidenan, Senin, Presiden Jokowi tetap ingin KPK di garda terdepan membasmi korupsi. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS