KPK Nilai Penangkapan Bambang Sewenang-wenang

Loading

bambang-widjojanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Bambang ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri seusai mengantarkan anaknya ke sekolah, Jumat (23/1/2015).

“Kita dipertontonkan kesewenang-wenangan yang tidak mengedepankan etika yaitu saat pak Bambang Widjojanto seorang penyelenggara negara, ditangkap ketika baru mengantarkan anaknya ke sekolah dan dipertontonkan juga tangan Pak Bambang diborgol dengang kesewenang-wenangan, kami atas nama lembaga tentu akan bersikap atas apa yang dipertontonkan dan pihak Polri,” kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. (23/01)

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, M Jassin, Mas Achmad Santosa, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Hussein serta pegiat antikorupsi antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, koordinatot ICW Ade Irawan, Direktur Pukat Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Ketua Komnas HAM Haridz Abbas, rohaniwan Romo Benny Susetyo, sosiolog Imam Prasodjo, guru besar universitas Andalas Saldi Isra.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, berharap institusi Polri tidak dimanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Ia meyakini hubungan KPK dengan Kepolisian baik-baik saja.

Terkait penangkapan Bambang, Adnan mengajak masyarakat untuk bersatu melawan korupsi dan pihak-pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi. “KPK memprotes keras penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pimpinan KPK Bapak Bambang Widjojanto,” kata Pandu. (hadi)

CATEGORIES
TAGS