Komjen Badrodin Haiti Sebagai Plt Kapolri

Loading

badrodin_haiti

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (16/1/2015) memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pengangkatan Plt Kapolri, Presiden harus meminta persetujuan DPR sesuai ketentuan pasal 11 ayat 5 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

“Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi pasal 11 ayat 5 UU tersebut. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini sudah dikomunikasikan dengan DPR. Presiden Jokowi yang memutuskan tidak membatalkan tapi hanya menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dinilai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto sebagai langkah yang mengecewakan.

“Betul, memang belum ada kepastikan hukum, tapi kalau lihat tren yang ditangani KPK sebenarnya tinggal menunggu waktu saja”kata Agus di Jakarta, Sabtu (17/1/2015). (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS