Ketua RT Penjaringan, Riang Prasetya Minta Maaf Kepada Pemilik Ruko

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya melayangkan surat terbuka kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (31/5/2023).

Hal itu dilakukan Riang lantaran ia kerap bersitegang dengan pemilik dan pegawai ruko gara-gara masalah pencaplokan bahu jalan dan saluran air. Dalam surat terbuka yang ia tandatangani dan berstempel RT 011/RW 03, ada beberapa hal yang disampaikan Riang.

Minta Maaf

Dalam surat terbuka yang dibuatnya, Riang menyampaikan permintaan maaf kepada para pemilik ruko Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Ini Isinya “Bahwa bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan, atau ada khilaf kata dan tutur bahasa saya yang menyinggung saudara-saudari, maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf,” tulis Riang.

Riang menyampaikan, ia tidak bermaksud untuk bermusuhan dengan para pemilik ruko dan pengusaha. Segala hal yang ia lakukan berkaitan dengan permasalahan ruko caplok bahu jalan dan saluran air di lingkungannya menjadi tugasnya sebagai Ketua RT.

“Apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku Ketua RT,” ujar Riang menambahkan yang dia lakukan murni karena kepeduliannya kepada lingkungan RT 011/RW 03.

Ketua RT Minta tidak Lagi Didemo

Selain menyampaikan permintaan maaf, Riang berpesan kepada para pemilik maupun pegawai ruko agar tidak melakukan aksi demonstrasi lagi.

“Pada hari ini, saya selaku Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku pribadi ataupun selaku Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit,” tulis Riang.

Kemudian, Riang meminta pemilik atau penyewa ruko sadar bahwa mereka telah bersalah dengan mencaplok saluran air dan bahu jalan yang pada akhirnya ditindak oleh Satpol PP.

Dalam surat terbukanya, Riang juga mempersilakan pemilik atau penghuni ruko melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan apabila masih belum sadar atas kesalahannya.

Biang Kerok

“Saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Saya mengimbau kepada pemilik/penghuni ruko tidak melakukan pembangunan di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan tidak membangun di luar ketentuan yang tertulis dalam IMB,” tegas Riang.

Untuk diketahui, Riang adalah sosok yang sejak awal mempermasalahkan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko. Bahkan ia sudah melaporkan pelanggaran itu sejak 2019 lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun akhirnya membongkar bagian bangunan yang mencaplok bahu jalan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023) lalu. Pada saat yang sama, puluhan pegawai yang bekerja di kantor itu menggeruduk kantor Riang.

Mereka menilai Riang sebagai biang kerok sehingga ruko tempat mereka bekerja dibongkar. Baru-baru ini, Riang pun sempat kembali cekcok dengan salah satu tokoh masyarakat setempat yang membela pemilik ruko. (sabar)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS