Keserakahan Bupati Papua Berakhir di Sel Tahanan Kejagung

Loading

Bupati Sarmi Papua, Mesak Manibor

Bupati Sarmi Papua, Mesak Manibor

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Keserakahan Bupati Sarmi Papua, Mesak Manibor menggerogoti dana APBD Kabupaten Sarmi Papua untuk kepentingan pribadi ternyata berakhir juga di sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setibanya di Jakarta, malam hari itu juga Mesak langsung dijebloskan ke sel tahanan Kejagung Penahanan itu dilakukan karena bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi Papua.

Tersangka mantan Manajer Tim Nasional Sepakbola PSSI itu ditahan setelah dijemput paksa di kediamannya di Sarmi, Papua Kamis (14/5/1`5) dini hari oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Selain Mesak, dua tersangka lainnya yang merupakan kontraktor dalam kasus ini yakni M Andy dan Irwan Jamal, juga dijebloskan ke sel Rutan Tahanan Salemba cabang Kejagung.

“Mereka ditahan di Rutan Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (15/5/15) menanggapi konfirmasi tubasmedia.com.

Dijelaskan Tony, ketiganya diterbangkan dari Papua usai ditangkap di tempat berbeda. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Setibanya malam hari itu, ketiganya langsung digelandang ke Kejagung. Untuk kepentingan penyidikan kasus, para tersangka itu ditahan selama 20 hari

Menurut Tony, tersangka Mesak diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Sarmi. Kuat dugaan APBD yang harusnya dikelola untuk kepentingan rakyat malah untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah. Keserakahannya itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS